Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL CIPUTAT RAYA AD 109 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL CIPUTAT RAYA AD 109 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL CIPUTAT RAYA AD 109 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: 16.690.000 Batas bawah: 17.245.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai NJOP di suatu wilayah. Batas atas menunjukkan NJOP tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan NJOP terendah. Perbedaannya disebabkan faktor lokasi, luas tanah, bangunan, dan kondisi properti.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah beberapa kali diubah. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait. Keberadaan NJOP sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan properti di Indonesia. Nilai NJOP ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat diperbarui secara berkala.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP properti kamu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di daerahmu. Biasanya, mereka menyediakan fitur pencarian NJOP online. Kamu perlu menyiapkan informasi seperti alamat lengkap dan nomor identitas properti. Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi NJOP yang kamu butuhkan. Mudah dan cepat, kan? Ingat ya, setiap daerah punya website Bapenda sendiri, jadi pastikan kamu mengunjungi website Bapenda yang tepat sesuai lokasi propertimu. Informasi lebih lanjut bisa kamu dapatkan langsung melalui kontak yang tersedia di website Bapenda tersebut.
Kenapa Harus tinggal di JL CIPUTAT RAYA AD 109 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian strategis dan nyaman? Jalan Ciputat Raya AD 109, Pondok Pinang, bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang berada di jantung Jakarta Selatan menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas penting. Dekat dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah ternama, membuat hidupmu lebih praktis. Selain itu, konektivitas transportasi yang baik memudahkan mobilitasmu. Tinggal di sini, kamu bisa menikmati hidup yang dinamis dan nyaman, sekaligus dekat dengan berbagai kemudahan. Segera wujudkan hunian impianmu di lokasi prima ini!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 16:35 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 16:35 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 16:36 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Bank Mega Syariah . 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 16:37 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 16:39 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 16:39 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.