Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL H MUHI AT 129 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL H MUHI AT 129 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL H. Muhi At 129 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: Rp 7.790.000 Batas bawah: Rp 8.145.000
Batas atas dan bawah NJOP menunjukkan rentang nilai jual objek pajak di lokasi tersebut. Batas atas mewakili NJOP tertinggi, sementara batas bawah mewakili NJOP terendah yang tercatat. Perbedaannya disebabkan oleh faktor seperti ukuran bangunan dan kondisi properti.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan diperkuat oleh peraturan turunannya. NJOP sendiri menjadi landasan perhitungan berbagai pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketetapan NJOP memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan properti di Indonesia. Ketentuan lebih detail terkait penetapan dan penyesuaian NJOP diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kotamu. Biasanya, mereka menyediakan fitur pencarian NJOP online. Cukup masukkan alamat properti, dan voilà! Informasi NJOP akan muncul. Setiap daerah punya sistemnya sendiri, jadi pastikan kamu cek website Bapenda setempat ya. Jangan ragu untuk mengeksplor fitur-fitur yang tersedia di website tersebut. Informasi lebih lanjut bisa kamu dapatkan dengan menghubungi langsung kantor Bapenda terdekat. Mudah, kan?
Kenapa Harus tinggal di JL H MUHI AT 129 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? Jalan H. Muhi At 129, Pondok Pinang, bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang berada di jantung Pondok Pinang menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas, mulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga sekolah berkualitas. Lingkungannya yang tenang dan asri juga cocok untuk keluarga. Transportasi umum pun mudah diakses, mengurangi kerepotan mobilitas harian. Tinggal di sini, Anda akan merasakan kenyamanan dan kemudahan hidup di tengah hiruk pikuk Jakarta Selatan.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 16:35 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 16:35 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 16:36 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Bank Mega Syariah . 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 16:37 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 16:39 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 16:39 WIB hari Rabu, 5 Maret 2025.