Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL KOSTRAD AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Terbaru
NJOP di JL KOSTRAD AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) JL. Kostrad AN 139, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Berikut ini adalah rentang NJOP untuk properti di JL. Kostrad AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan data yang tersedia: Rp 4.840.000/m² – Rp 5.095.000/m²
Batas Atas: Rp 4.840.000/m² Batas Bawah: Rp 5.095.000/m²
Penjelasan:
Nilai NJOP memiliki rentang karena berbagai faktor mempengaruhi nilai jual properti, seperti kondisi bangunan, luas tanah, dan lokasi spesifik dalam suatu wilayah. Batas atas merupakan nilai NJOP tertinggi, sementara batas bawah adalah nilai terendah yang mungkin ditemukan di area tersebut. Angka-angka tersebut menunjukkan harga per meter persegi (m²).
Dasar Hukum NJOP
- NJOP memiliki dasar hukum kuat dalam sistem perpajakan Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi landasan utama penetapan dan penggunaannya.
- UU ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Peraturan daerah (Perda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya menjabarkan teknis penetapan NJOP sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget kok!
- Kunjungi Website Bapenda: Setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota punya website resmi. Cari website Bapenda di daerahmu melalui mesin pencari seperti Google.
- Cari Menu NJOP: Biasanya, informasi NJOP ada di menu khusus, seperti “Informasi NJOP,” “PBB,” atau yang serupa. Eksplor menu-menu yang tersedia.
- Masukkan Data Properti: Siapkan data propertimu, seperti alamat lengkap dan nomor identitas (jika ada). Isikan data tersebut sesuai petunjuk di website.
- Cek Hasilnya: Setelah memasukkan data, klik “Cari” atau tombol serupa. Informasi NJOP propertimu akan ditampilkan.
- Sumber Informasi: Informasi ini bersumber langsung dari database Bapenda setempat, yang merupakan otoritas resmi dalam penetapan NJOP.
Mudah kan? Yuk, cek sekarang juga!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di JL. Kostrad AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan
Mengetahui rentang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di JL. Kostrad AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yaitu Rp 4.840.000/m² – Rp 5.095.000/m², memungkinkan kita untuk memperkirakan nilai properti di lokasi tersebut. Namun, penting diingat bahwa NJOP hanyalah salah satu faktor penentu nilai properti, dan bukan nilai pasar yang sebenarnya. Nilai pasar dipengaruhi oleh banyak faktor lain.
Untuk menghitung perkiraan nilai properti, kita perlu mengetahui luas bangunan dan luas tanah. Misalnya:
- Luas Tanah: 100 m²
- Luas Bangunan: 70 m²
Perhitungan dengan NJOP:
- Perkiraan Nilai dengan NJOP terendah (Rp 4.840.000/m²): 100 m² x Rp 4.840.000/m² = Rp 484.000.000
- Perkiraan Nilai dengan NJOP tertinggi (Rp 5.095.000/m²): 100 m² x Rp 5.095.000/m² = Rp 509.500.000
Jadi, berdasarkan NJOP, perkiraan nilai properti dengan luas tanah 100 m² di lokasi tersebut berkisar antara Rp 484.000.000 hingga Rp 509.500.000. Ingat, ini hanyalah estimasi. Nilai sebenarnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kondisi fisik bangunan, fasilitas sekitar, dan faktor pasar lainnya. Untuk mendapatkan nilai pasar yang akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan agen properti profesional yang berpengalaman di wilayah tersebut.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di JL KOSTRAD AN 139, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jalan Kostrad AN 139, Kebayoran Lama Selatan menawarkan potensi investasi properti yang menarik. Lokasi strategisnya di Jakarta Selatan, dengan nilai NJOP yang tinggi (Rp 4.840.000 – Rp 5.095.000/m²), menandakan kawasan berkembang dan bernilai. Investasi di sini cocok bagi yang mencari properti dengan potensi apresiasi harga tinggi di masa depan. Kedekatan dengan fasilitas umum dan aksesibilitas yang baik menambah daya tarik. Namun, harga properti di kawasan ini umumnya tergolong premium. Pertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan kemampuan finansial Anda sebelum berinvestasi.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 14:40 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 14:41 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 14:43 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 14:45 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 14:47 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 14:48 WIB hari Rabu, 21 Mei 2025.