Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL NIAGA HIJAU IX/19 I BF 088 Kel Pondok Pinang Terbaru
NJOP di JL NIAGA HIJAU IX/19 I BF 088 Kel Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL. Niaga Hijau IX/19 I BF 088, Kel. Pondok Pinang berdasarkan data Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m²:
Batas atas: Rp 30.345.000/m² Batas bawah: Rp 31.100.000/m²
Penjelasan:
Batas atas dan bawah menunjukkan rentang nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter persegi. Batas atas adalah nilai tertinggi, sedangkan batas bawah adalah nilai terendah yang mungkin. Perbedaannya disebabkan faktor-faktor seperti kondisi bangunan dan posisi lokasi. Data ini bersifat estimasi dan perlu konfirmasi lebih lanjut untuk kepastian.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU P2RD): Menjadi landasan utama penetapan dan penggunaan NJOP dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah: Mendeskripsikan lebih detail teknis penetapan dan penyesuaian NJOP di setiap daerah.
NJOP merupakan nilai yang vital dalam sistem perpajakan Indonesia, memastikan keadilan dan transparansi dalam pengenaan pajak.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Coba ikuti langkah berikut:
- Cari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat: Ketik “Bapenda [nama kota/kabupatenmu]” di mesin pencari.
- Temukan menu pencarian NJOP: Biasanya ada di bagian layanan online atau informasi pajak. Namanya bisa sedikit berbeda, seperti “Cek NJOP Online” atau yang serupa.
- Isikan data yang dibutuhkan: Siapkan data propertimu seperti alamat lengkap, Nomor Objek Pajak (NOP), atau informasi lainnya yang diminta.
- Hasil pencarian: Website Bapenda akan menampilkan informasi NJOP propertimu.
Sumber informasi ini langsung dari Bapenda setempat, jadi datanya akurat dan terpercaya! Semoga membantu!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Perhitungan Nilai Properti di JL. Niaga Hijau IX/19 I BF 088, Kel. Pondok Pinang
Mengetahui NJOP di JL. Niaga Hijau IX/19 I BF 088, Kel. Pondok Pinang, yang berkisar antara Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m², memberikan gambaran awal nilai properti di lokasi tersebut. Namun, NJOP hanyalah salah satu faktor penentu nilai properti. Untuk mendapatkan estimasi nilai yang lebih akurat, beberapa faktor lain perlu dipertimbangkan:
Luas bangunan dan tanah: Kalikan luas bangunan dan tanah (dalam m²) dengan NJOP per m². Hasilnya akan memberikan rentang nilai properti berdasarkan batas atas dan bawah NJOP. Misalnya, properti dengan luas tanah 100 m² akan memiliki nilai antara Rp 3.034.500.000 hingga Rp 3.110.000.000 berdasarkan rentang NJOP yang diberikan.
Kondisi bangunan: Bangunan yang terawat baik, baru direnovasi, atau memiliki spesifikasi tinggi akan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada bangunan yang sudah tua dan perlu perbaikan.
Lokasi spesifik dalam wilayah: Meskipun berada di jalan yang sama, posisi properti (misalnya, dekat fasilitas umum atau sudut jalan) dapat memengaruhi nilainya.
Fasilitas dan lingkungan sekitar: Keberadaan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan keamanan lingkungan juga akan berdampak pada nilai properti.
Kondisi pasar: Permintaan dan penawaran di pasar properti juga berperan penting. Pada saat permintaan tinggi, nilai properti cenderung meningkat.
Kesimpulannya, rentang NJOP Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m² memberikan acuan awal, tetapi perhitungan nilai properti yang komprehensif memerlukan pertimbangan faktor-faktor tambahan di atas. Konsultasi dengan agen properti berpengalaman atau penilai profesional sangat disarankan untuk mendapatkan estimasi nilai yang lebih akurat dan terpercaya.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di JL NIAGA HIJAU IX/19 I BF 088 Kel Pondok Pinang
Investasi properti di JL. Niaga Hijau IX/19 I BF 088, Kel. Pondok Pinang menawarkan potensi keuntungan menarik. Dengan nilai properti yang cenderung tinggi, mencerminkan lokasi strategis dan berkembang. Keuntungan ini cocok bagi investor yang mencari return tinggi. Lokasi yang terintegrasi dengan akses jalan utama dan fasilitas umum menjadikan properti di sini ideal untuk hunian keluarga, atau sebagai aset bisnis (misalnya ruko).
Namun, perlu dipertimbangkan pula harga yang relatif tinggi, sehingga cocok bagi investor dengan modal kuat dan jangka panjang.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta . 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 11:21 WIB hari Kamis, 10 April 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 11:22 WIB hari Kamis, 10 April 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024 . Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 11:23 WIB hari Kamis, 10 April 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 11:25 WIB hari Kamis, 10 April 2025.
Kompas.com . 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 11:26 WIB hari Kamis, 10 April 2025.