SobatGro, apa di sini ada dari kalian yang punya rencana membeli rumah di Kelurahan Cililitan? Dan masih bingung untuk memikirkan berapa NJOP di Kelurahan Cililitan?
Gak perlu khawatir, MinGro akan kasih tau Gambaran lengkapnya, Simak baik-baik ya!
Kira-kira, NJOP di daerah ini tinggi nggak, ya? Yuk, simak selengkapnya di bawah!
Nilai NJOP di Kelurahan Cililitan
Berikut ini adalah update harga NJOP Kelurahan Cililitan terbaru 2024:
- Batas Bawah: KP Kramat CR – Cililitan Rp. 2.925.000/m²
- Batas Atas: Jl. Dewi Sartika/PGC CD – Cililitan Rp. 27.405.000/m²
Wah, apa sih maksudnya batas bawah dan batas atas ini? Tenang, MinGro bakal jelasin!
Batas Bawah dan Batas Atas NJOP
- Batas Bawah: Jika harga properti berada di bawah batas ini, artinya properti tersebut punya harga yang sangat murah. Pada 2024, batas bawah di Kelurahan Cililitan adalah Rp.2.925.000 per meter persegi (terutama di kawasan seperti KP Kramat).
- Batas Atas: Properti yang nilainya berada di bawah batas atas dapat dianggap berada di harga wajar atau #FairPrice. Batas atas di Cililitan ditetapkan pada Rp.27.405.000 per meter persegi di area strategis seperti Jl. Dewi Sartika/PGC. Namun, jika harga properti melebihi batas atas ini, properti tersebut tergolong mahal.
Jika harga rumah yang ditawarkan melebihi batas atas NJOP di Kelurahan Cililitan, itu berarti rumah tersebut dijual dengan harga lebih tinggi daripada standar NJOP.
Sebaliknya, kalau harga di bawah NJOP, bisa dibilang properti tersebut terbilang under price.
Dasar Hukum NJOP
Penetapan NJOP didasarkan pada aturan pemerintah, yakni:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan.
Aturan ini menetapkan cara menentukan NJOP berdasarkan nilai pasar, lokasi, dan berbagai faktor lainnya, serta mengatur semua hal yang berkaitan dengan pajak.
Cara Mengecek NJOP
Cara mengecek NJOP wilayah manapun yang kamu inginkan cukup mudah, loh! SobatGro bisa melakukannya dengan dua cara:
- Datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi tanah atau properti tersebut untuk memeriksa NJOP.
- Cek online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Caranya mudah banget:
- Buka situs resmi Bapeda DKI Jakarta.
- Pilih menu “Publikasi” dan klik “Pengumuman”.
- Masukkan kata kunci “NJOP” dengan memfilter pencarian supaya lebih mudah,
- Pilih “Pajak Bumi dan Bangunan” di bagian referensi,
- Pilih peraturan terbaru.
Kenapa Harus Tinggal di Kelurahan Cililitan?
Lokasi strategis menjadi salah satu alasan kenapa banyak orang Cililitan. Dengan akses mudah ke Jalan Raya Bogor, pusat perbelanjaan mempertimbangkan tinggal di Kelurahan Cililitan bandara, halte bis, sekolah, dan rumah sakit, Cililitan menjadi kawasan yang nyaman untuk tinggal.
Selain itu, kamu bisa menikmati fasilitas umum yang lengkap dan akses transportasi yang mudah.
Setelah membaca penjelasan tadi dari MinGro, gimana SobatGro? Apakah jadi makin tertarik punya rumah di Kelurahan Cililitan?
Lokasinya yang strategis, akses yang mudah, dan nilai NJOP yang bersaing membuat Cililitan jadi pilihan yang menarik, lho!
Yuk, cari rumah di Jakarta Timur dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau langsung hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Baca Juga:
- Daftar NJOP Jakarta Timur Terlengkap dan Terbaru 2024
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kecamatan Kramat Jati?
- NJOP Kecamatan Kramat Jati Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Sukapura Terbaru 2024
- Berapa Harga rumah #FairPrice di Kecamatan Duren Sawit?
Tags: Rumah #FairPrice, properti terjangkau, harga rumah murah, rumah di Jakarta Timur
Penulis: Kiki Yuli Rosita
Redaktur Pelaksana: Ahamd Alveyn Sulthoni Ananda
Editor: Syifa Aisyah Likandi