Zaman sekarang ini, siapa sih yang gak kenal dengan Kota Depok? Kota administratif yang terkenal akan kejadian-kejadian menghebohkannya itu ternyata menjadi salah satu lokasi yang nyaman untuk SobatGro tempati lho..
Tapi sebelum MinGro membahas Kota Depok lebih lanjut, SobatGro udah tau belum harga NJOP di Kota Depok Terbaru 2024 ini berapa? Atau justru SobatGro masih gatau apa itu NJOP?
Sini-sini, MinGro bakalan bantu jelasin apa itu NJOP sampai perhitungan NJOP di Kota Depok secara lengkap di artikel ini. Yuk, baca artikel mengenai NJOP Kota Depok Terbaru ini sampai habis ya SobatGro.
Apa itu NJOP Kota Depok?
Sumber:id.pngtree.com
Nilai Jual Objek Pajak atau umumnya yang disingkat menjadi NJOP merupakan suatu perhitungan harga yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata dari sebuah transaksi jual beli, khususnya dalam transaksi jual beli properti. NJOP ini juga umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah.
Meskipun begitu, setiap tahunnya, NJOP dapat berubah tergantung dari perkembangan kawasan sebuah bangunan itu sendiri. Seiring berkembangnya suatu daerah, maka nilai jual properti di daerah tersebut tentu juga akan semakin tinggi. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana berkembangnya transportasi umum di setiap titik, akses ke jalan umum mudah ditemui, dan fasilitas umum yang strategis. Maka dari itu, ada kemungkinan NJOP meningkat dan begitu juga sebaliknya.
Apa Dasar Hukum NJOP Kota Depok?
Sumber:istockphoto
Pastinya, untuk mengetahui apa itu dasar hukum NJOP, SobatGro hanya perlu melihat peraturan yang ada dalam perundang-undangan pemerintah.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini berisi Penetapan himpunan klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta penetapan nilai miniman Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar.
Inti dari peraturan tersebut ialah NJOP merupakan harga rata-rata dari jual beli yang dalam hal ini adalah bumi dan bangunan.
Namun, dalam hal tidak terjadi jual beli, maka NJOP dapat terlihat dengan perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
NJOP tentunya sangat penting untuk melihat harga properti, khususnya ketika seseorang yang hendak membeli rumah apakah rumah tersebut terlampau mahal atau tidak. Misalnya, Si A hendak menjual tanah kepada Si B. Baik Si A dan Si B tidak mengetahui harga yang layak dari tanah yang hendak diperjualbelikan. Maka NJOP ini menjadi patokan harga minimal.
Apabila ternyata, harga tanah yang terjual jauh lebih tinggi dari harga NJOP, maka sudah pasti pemilih menjual terlalu mahal. Begitupun sebaliknya.
Fungsi NJOP Kota Depok
Fungsi utama dari NJOP adalah untuk menentukan besaran pajak bagi PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangu.nan Perdesaan dan Perkotaan). Berdasarkan Pasal 40 ayat (7) UU (1/2022) besaran NJOP ditentukan oleh Kepala Daerah. Adapun untuk NJOP PBBP2 Tahun 2024 sudah diatur juga dalam Keputusan Gubernur Nomor 124.
Sejatinya, sebelum melakukan memilih dan melakukan transaksi jual beli rumah, kita harus memerhatikan beberapa hal penting. Hal penting tersebut salah satunya adalah memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketika hendak membeli rumah, terkadang yang menjadi fokus utama hanyalah lokasi rumah, sistem keamanan, ketersediaan air dan sebagainya. Ternyata, yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah NJOP.
Pajak yang tinggi tidak hanya terpatok oleh lokasi strategis rumah yang terletak di perkotaan, melainkan juga NJOP daerah yang bersangkutan.
Setiap wilayah memiliki NJOP yang berbeda-beda. Wilayah yang memiliki NJOP yang relatif rendah adalah Kota Depok. NJOP yang rendah dan terletak di daerah perkotaan ini, tentu akan menjadi hal yang menarik dari Kota Depok.
Bagaimana Cara Mengecek Nominal NJOP Kota Depok
Di era digital sekarang, kamu tidak perlu lagi susah-susah harga NJOP. Kalau kamu tinggal di Depok, kamu bisa cek NJOP kota Depok di situs pbb.bphtb.depok.go.id.
Adapun pengecekan secara online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka situs resmi PBB dan BPHTB Kota Depok di pbb-bphtb.depok.go.id/cekpbb.
- Lalu, SobatGro akan diminta untuk memasukkan NOP.
- Kemudian, klik “Cari”.
- Muncul keterangan objek pajak, seperti letak OP, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan lainnya.
Apa Saja Daftar NJOP Kota Depok Terbaru?
Inilah beberapa NJOP kecamatan-kecamatan permeter persegi yang ada di Kota Depok sesuai data tahun 2024.
1. Kecamatan Beji
Kecamatan Beji di Kota Depok menawarkan sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Lokasinya yang strategis berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan membuatnya mudah diakses dan dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan universitas ternama.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Beji:
Batas bawah: Rp 3.200.000/m2
Batas atas: Rp 13.600.000/m2
2. Kecamatan Bojong Sari
Daerah Bojongsari di Kota Depok menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Bojongsari juga terus berkembang dengan pesat, ditandai dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan baru dengan konsep modern.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Bojongsari:
Batas bawah: Rp 1.600.000/m2
Batas atas: Rp 10.600.000/m2
3. Kecamatan Cibinong
Wilayah Cibinong ini berkembang pesat dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Selain itu, Cibinong juga terkenal dengan suasana yang lebih nyaman dan asri di kawasan Depok ini.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cibinong:
Batas bawah: Rp 4.100.000/m2
Batas atas: Rp 4.500.000/m2
4. Kecamatan Cilandak
Cilandak tercatat berkembang pesat dengan fasilitas yang memadai. Selain itu, Cilandak juga terkenal dengan suasana yang lebih sejuk dan asri daripada kota-kota besar lainnya.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cilandak:
batas bawah: Rp 7.700.000/m2
batas atas: Rp 8.300.000/m2
5. Kecamatan Cilodong
Cilodong terkenal dengan pertumbuhannya yang pesat, terlihat dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan modern. Fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah juga cukup lengkap.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cilodong:
Batas bawah: Rp 2.300.000/m2
Batas atas: Rp 10.100.000/m2
6. Kecamatan Cimanggis
Fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah juga cukup lengkap di Cimanggis. Bagi SobatGro yang mencari hunian yang nyaman, modern, dan terjangkau, Cimanggis bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kawasan Depok.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cimanggis:
Batas bawah: Rp 2.600.000/m2
Batas atas: Rp 10.400.000/m2
7. Kecamatan Cinere
Cinere terkenal dengan lokasi yang elit, terlihat dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan modern. Fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah juga cukup lengkap.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cinere:
Batas bawah: Rp 5.200.000/m2
Batas atas: Rp 12.000.000/m2
8. Kecamatan Cipayung
Kecamatan Cipayung di Kota Depok menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Cipayung juga terus berkembang dengan pesat, terlihat dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan baru dengan konsep modern.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Cipayung:
Batas bawah: Rp 2.700.000/m2
Batas atas: Rp 8.800.000/m2
9. Kecamatan Jagakarsa
Jagakarsa di Kota Depok menawarkan sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Lokasinya yang strategis berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan membuatnya mudah diakses dan dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan universitas ternama.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Jagakarsa:
Batas bawah: Rp 7.100.000/m2
Batas atas: Rp 7.100.000/m2
10. Kecamatan Limo
Daerah Limo ini berkembang pesat dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Selain itu, Limo juga dikenal dengan suasana yang lebih sejuk dan asri dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Limo:
Batas bawah: Rp 2.800.000/m2
Batas atas: Rp 7.800.000/m2
11. Kecamatan Pancoran Mas
Beberapa fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah juga cukup lengkap di Pancoran Mas. Bagi SobatGro yang mencari hunian yang nyaman, modern, dan terjangkau, Pancoran Mas bisa menjadi pilihan yang tepat.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Pancoran Mas:
Batas bawah: Rp 3.200.000/m2
Batas atas: Rp 16.300.000/m2
12. Kecamatan Sawangan
Sawangan di Kota Depok menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Sawangan juga terus berkembang dengan pesat, ditandai dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan baru dengan konsep modern.
Berikut untuk NJOP Kecamatan Sawangan:
Batas bawah: Rp 1.900.000/m2
Batas atas: Rp 9.000.000/m2
13. Kecamatan Sukmajaya
Sukmajaya ini berkembang pesat dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Selain itu, Sukmajaya juga terkenal dengan suasana yang lebih sejuk dan asri daripada kota-kota besar lainnya.
Batas bawah: Rp 3.000.000/m2
Batas atas: Rp 12.200.000/m2
14. Kecamatan Tapos
Wilayah Tapos di Kota Depok menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk tempat tinggal. Tapos juga terus berkembang dengan pesat, terlihat dengan pembangunan infrastruktur yang semakin baik dan munculnya berbagai perumahan baru dengan konsep modern.
Batas bawah: Rp 1.700.000/m2
Batas atas: Rp 12.200.000/m2
Bagaimana Cara Menghitung NJOP Kota Depok?
Sumber:istockphoto
Untuk memastikan apakah harga rumah yang ditawarkan itu tidak jauh dari harga NJOP Kota Depok yang sesungguhnya, SobatGro perlu tahu perhitungan secara dasar mengenai NJOP tersebut. Rumus dasar perhitungan NJOP ialah sebagai berikut:
- NJOP Bumi = Tanah x Harga Jual
- NJOP Bangunan = (Rumah dan garasi x harga jual) + (Taman x harga jual) + (Pagar x harga jual)
- NJOP: (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
Seperti itulah perhitungan NJOP di Kota Depok SobatGro. Jangan lupa untuk selalu perhitungkan harga NJOP daerah impianmu ya SobatGro sebelum membeli rumah.
Yuk tunggu apalagi? Jika Sobat Gro tertarik dengan properti di Kota Depok, cus langsung aja kunjungi situs resmi di Groperti.com.
Baca juga:
- NJOP Kelurahan Pegangsaan Dua Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Tanjung Barat Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Duren Tiga Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Sukapura Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Menteng Dalam Terbaru 2024
Author: Syifa Aisyah Likandi
Rewriter: Aqilah Mufidah Suhadi
Managing Editor: Syifa Aisyah Likandi
Executive Editor: Sabath Ramauli Damanik