Tahukah kamu perbedaan NJOP dan Harga Pasar? Banyak orang masih keliru nih dengan perbedaan NJOP dan Harga Pasar, padahal keduanya punya fungsi yang sangat berbeda loh. Yuk simak artikel ini biar kamu ga rugi ketika mau jual beli properti.
Definisi Singkat NJOP dan Harga Pasar
NJOP atau (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB), tinggi atau rendahnya nilai ini berbeda untuk setiap lokasi.
Harga pasar adalah harga yang terbentuk karena adanya interaksi antara pembeli dan penjual untuk membeli sebuah produk atau layanan yang ditawarkan penjual. angka yang sering sahabat groperti liat pada brosur penjualan itulah harga pasar.
Perbedaan NJOP dan Harga Jual Beli
Dari pengertian singkat tadi keduanya memiliki perbedaan yang sangat menonjol yaitu.
NJOP ini berhubungan dengan perpajakan dan pemerintahan. NJOP sendiri bisa dijadikan sebuah alat ukur untuk menentukan harga pasar. walaupun begitu NJOP biasanya memiliki harga yang lebih rendah dari harga pasarnya. Karena harga pasar bisa dipengaruhi beberapa faktor yang lain yang membuat harganya naik.
Sedangkan Harga pasar biasa berhubungan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tinggi atau rendahnya harga pasar biasanya ditentukan dari beberapa hal contohnya lokasinya yang strategis dekat dengan fasilitas publik (jalan tol, rumah sakit, sekolah) dan kondisi propertinya (kelengkapan surat dan kondisi bangunannya).
Tips Menentukan Harga Jual Beli Properti
1. Riset Harga yang Serupa
Selalu pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu pada harga-harga rumah sejenis di lokasi yang sama. Perhatikan juga tren harga pada beberapa bulan terakhir, agar harga rumah yang dijual masih relevan untuk dibeli.
Kalau sobat Gro gak mau repot, bisa gabung grup jual beli properti atau melihat situs jual properti terpercaya seperti Groperti, dengan pilihan yang beragam dan harga yang aman di kantong. Agar sobat Gro semakin mudah ketika memilih sebuah rumah impian.
2. Gunakan Appraisal
Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan. Proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi appraisal seperti, lokasi rumah, akses ke rumah, kondisi rumah, serta kelengkapan surat.
selain itu ada beberapa syarat ketika ingin mengajukan Appraisal yaitu:
- Fotokopi/scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi/scan Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi/scan Rekening dan buku tabungan
- Fotokopi/scan slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi/scan Buku Nikah (bila sudah menikah)
- Rekening listrik/air/telepon 3 bulan terakhir
- Akta Kepemilikan/Surat Hak Milik Tanah/Bangunan
- Biaya appraisal sesuai permintaan petugas
3. Perhatikan kondisi dan legalitas
Selalu perhatikan kondisi bangunan dan surat-surat rumah. Kondisi rumah seperti umur bangunan, bahan baku dan juga lingkungan tempat tinggal, walaupun kondisi rumah sudah baik pastikan juga kelengkapan surat yang ada.
Karena jika surat-surat tidak lengkap atau bermasalah maka akan berpengaruh pada harga penjualan rumah, hal terburuknya rumah itu bisa gak laku walaupun sudah pasang harga lebih rendah dari NJOPnya.
Mana yang berguna NJOP atau Harga Pasar
Keduanya mempunyai perannya masing-masing. Gunakan Harga Pasar ketika sobat Gro ingin menjual atau membeli rumah, lalu gunakan NJOP untuk memperkirakan gambaran besar kecilnya harga pasar dan juga untuk urusan perpajakan.
Kesimpulan
Nah sobat Gro udah pahamkan perbedaan keduanya? NJOP dan Harga Pasar keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Selalu lakukan riset serta perhatikan kondisi serta legalitas bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan harga jualnya, jika dirasa merepotkan pakai aja jasa Appraisal atau bisa liat grup maupun situs jual properti. Harapannya sobat Gro gak salah lagi kapan menggunakan NJOP maupun Harga pasar.
Sedang berencana jual atau beli properti? Pastikan Anda pakai acuan harga yang tepat!
Konsultasikan ke agen Groperti terpercaya atau lakukan appraisal sekarang juga!
Baca juga:
- Rumah yang Saya Bangun Bukan dengan Tangan
- Tanah Mahal? Lahan Sempit? Ini 5 Cara Cerdas Punya Rumah Sendiri!
- Upgrade Skill Jualan Properti Lewat GroClass – Mulai dari 29 Ribu Saja!
- Kenaikan Tarif Impor Amerika Serikat Jatuhkan Properti Indonesia
- 5 Tips Membeli Rumah Aman dan Nyaman Untuk Keluarga
Sumber: Pajakku (PBB), Pajakku, KabarPajak, OCBC, STEM
Author: Elvan Novianto
Managing Editor: Ahmad Alveyn Sulthony
Executive Editor: Fikri Adam