Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Apr 2, 2024
Share
Di tengah kehidupan masyarakat kota, mimpi punya rumah sendiri menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan harga properti yang melambung tinggi, membuat mimpi punya rumah kian jauh dari kenyataan. Tapi tunggu dulu, kamu bisa kok jadikan hunian apartemen sebagai opsi tempat tinggal sehari-hari.
Kalau kamu merasa sulit cari rumah yang cocok di daerah perkotaan, kamu sangat bisa melirik apartemen sebagai alternatif hunian.
Saat ini apartemen sudah menjamur di berbagai kota-kota besar seperti, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan kota-kota lainnya. Gak cuma milenial, keluarga berpengalaman juga tertarik dengan kenyamanan hunian apartemen.
Apartemen memiliki daya tariknya tersendiri. Tapi kamu tahu nggak kenapa apartemen begitu diminati? Alasan utamanya adalah lokasi yang strategis dekat dengan perkotaan dan keamanan yang lebih terjamin.
Namun, sebelum kamu membeli hunian apartemen, kamu perlu perhatikan beberapa hal penting agar kamu tidak menyesal di masa mendatang.
Proses pembelian apartemen sebenarnya bisa dilakukan sebelum pembangunan apartemen selesai sebagaimana diatur dalam UU 20/2012.
Lebih lanjut dalam aturan tersebut, ketika hendak menjual apartemen pada saat proses tahap pembangunan, maka pengembang harus melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) di hadapan notaris.
Misalnya, kamu mau beli apartemen yang masih dalam pembangunan jual beli, maka proses jual beli tersebut didasarkan pada PPBJ. PPBJ perlu dilakukan di hadapan notaris, agar transaksi jual beli memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun sebelum itu, pengembang perlu memenuhi 5 hal penting sebelum melakukan PPBJ. Pembeli juga perlu tahu hal penting ini sebagai upaya menghindari potensi masalah yang akan timbul suatu saat nanti.
Status kepemilikan tanah merupakan tanda bukti penting akan kepemilikan suatu tanah. Tanah yang dapat dibangun apartemen di atasnya harus memiliki status kepemilikan tanah berupa, hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara, atau hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
Status kepemilikan tanah yang akan dibangun apartemen harus jelas. Jangan sampai tanah yang jadi tempat apartemen masih memiliki masalah hukum atau sengketa.
Selain itu, kamu juga perlu pastikan tanah tempat apartemen di bangun sudah memiliki hak atas nama developer.
Selain legalitas kepemilikan tanah, kamu harus cek terlebih dahulu apakah apartemen memiliki IMB atau tidak. IMB merupakan izin lokasi yang harus dimiliki terhadap setiap bangunan yang hendak didirikan.
Namun, untuk saat ini konsep IMB diganti dengan konsep aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hampir sama dengan IMB, PBG dapat dipahami sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat suatu bangunan.
Apartemen yang baru didirikan pastinya belum memiliki wujud yang utuh. Namun undang-undang mensyaratkan untuk suatu apartemen yang hendak diperjualbelikan dalam tahap pembangunan harus memiliki ketersediaan fasilitas dasar.
Suatu apartemen yang sedang dalam tahap pembangunan dan hendak diperjualbelikan harus sudah memiliki prasarana, sarana, dan juga utilitas umum. Misalnya, adanya ketersediaan air listrik, dan pemadam kebakaran.
Apabila apartemen hendak dijual, apartemen harus sudah mencapai batas minimal 20 % progres pembangunan. Progres pembangunan 20 % ini harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pengembang sebelum PPBJ dilakukan di hadapan notaris.
Angka 20 % tersebut berasal dari keseluruhan bentuk apartemen sebagaimana diiklankan oleh developer. Dengan begitu, kamu harus melihat kondisi riil untuk memastikan fakta di lapangan apakah apartemen yang dijanjikan sudah mencapai 20 % atau tidak. .
Saat hendak melakukan PPBJ pastikan kamu sudah mengecek apa yang dijanjikan oleh developer. Hal ini bertujuan untuk memperjelas fasilitas yang akan didapatkan saat apartemen sudah selesai di bangun.
Adapun janji yang harus diperiksa di antaranya seperti, lokasi apartemen, bentuk sarana dan prasarana apartemen, spesifikasi bangunan, harga apartemen, utilitas umum, fasilitas penunjang yang relevan, dan waktu proses serah terima apartemen.
Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum membeli hunian apartemen baru yang masih dalam tahap pembangunan. Pembeli harus punya inisiatif untuk meminta dan mencari informasi penting tersebut, karena developer tidak memiliki kewajiban memberitahu kepada pembeli.
Adapun jika kamu membeli saat apartemen sudah selesai dibangun, legalitas yang perlu kamu perhatikan di antaranya, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi dan SHM apartemen atau SKBG apartemen. Proses jual beli saat pembangunan apartemen sudah selesai dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB).
Buat kamu yang ingin memiliki hunian baru dengan kemudahan dan sensasi kenyamanan baru, apartemen bisa menjadi pilihan yang bijak dan tepat buat kamu.
Bicara soal apartemen, GroPerti punya rekomendasi apartemen keren dan yang pastinya cocok buat kamu yang sudah berkeluarga ataupun yang lagi cari tempat tinggal dekat tempat kerja. Terletak di daerah Serpong dan berdekatan dengan tol. Dengan lokasi yang strategis ini bakal buat kamu lebih mudah buat mobilisasi ke berbagai tempat.
Gak cuma itu, apartemen ini dekat dengan sekolah dan rumah sakit. Jadi kamu enggak perlu khawatir jauh dari sekolah ataupun cemas jika ada kebutuhan kesehatan darurat. Buruan cek sekarang juga di GroPerti Apartemen.
Semoga bermanfaat.
Editor: Sabath Ramauli Damanik
Penulis: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.