Bagi kamu yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau, mengikuti lelang rumah bisa menjadi pilihan yang tepat. Apalagi jika rumah incaran kamu berada di Bandung. Kenapa? Karena kali ini MinGro akan memberikan informasi seputar prosedur mengikuti lelang rumah di Bandung!
Memahami Lelang Rumah
Sebelum membahas tentang prosedur mengikuti lelang rumah, terlebih dahulu MinGro akan menjelaskan kepada kamu tentang apa itu lelang rumah.
Lelang rumah adalah proses penjualan rumah melalui penawaran harga tertinggi. Dalam lelang rumah, calon pembeli bersaing untuk mendapatkan rumah dengan harga terbaik. Biasanya, pemerintah, bank, atau lembaga keuangan lainnya yang melaksanakan proses ini.
Salah satu keuntungan dari rumah lelang adalah harganya yang berada di bawah pasaran. Pihak bank biasanya melakukan lelang rumah bagi nasabah yang gagal melunasi cicilan kreditnya. Setelah menyita sebuah rumah, pihak bank segera mendaftarkannya ke dalam situs lelang yang mereka kelola.
Proses lelang rumah dimulai dengan bank melakukan program lelang rumah/properti yang mereka miliki. Dalam hal ini bank juga membutuhkan uang agar perputaran keuntungan tetap berjalan. Lalu, properti pun dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Walaupun begitu, rumah lelang tidaklah berbeda dengan rumah biasanya.
Selengkapnya seputar rumah lelang bisa kamu baca pada tautan berikut ini: Mengapa Rumah Lelang Bisa Murah?
Selanjutnya, MinGro akan memberikan informasi seputar prosedur yang biasanya harus dijalankan dalam mengikuti program lelang rumah. Kali ini MinGro akan mengambil contoh dari situs infolelang.bri.co.id
Prosedur Mengikuti Lelang Rumah
Berikut adalah 6 prosedur yang harus dilakukan jika kamu tertarik untuk mengikuti program lelang rumah:
1. Cari Rumah Yang Diinginkan
Yang pertama kamu harus lakukan adalah dengan mencari rumah-rumah yang sedang dalam proses lelang. Selain rumah, kamu juga harus menentukan lokasi, harga, dan preferensi lainnya yang dibutuhkan.
Beberapa situs lelang sudah menyediakan fitur pencarian yang akan memudahkan kamu dalam mencari rumah yang diinginkan. Karena artikel ini sedang membahas tentang rumah lelang di Bandung, maka gunakanlah Bandung sebagai area pencarian kamu.
2. Observasi Lebih Lanjut
Gunakanlah informasi yang tertera pada bagian deskripsi aset lelang sebagai acuan apakah rumah tersebut akan cocok dengan kamu. Informasi seperti kelengkapan rumah, akses, fasilitas, hingga lokasi yang akan bisa kamu dapatkan dari bagian deskripsi aset lelang.
3. Hubungi Customer Service
Jika kamu punya pertanyaan seputar aset lelang, maka kamu bisa menghubungi customer service yang tertera.
4. Registrasi akun lelang.go.id
Jika pada detail aset lelang terdapat tautan “lelang online,” maka kamu bisa melanjutkan proses lelang dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi akun lelang.go.id.
Untuk syarat dan ketentuan mengenai registrasi akun, kamu bisa menemukannya pada tautan berikut ini: https://lelang.go.id/
5. Memberikan Uang Jaminan
Penyetoran uang jaminan kepada Balai Lelang langsung atau Pejabat Lelang Kelas II merupakan syarat wajib sebelum mengikuti program lelang. Jika kamu menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account, maka batas pembayaran uang jaminan adalah 1 hari.
Penjual/Pemilik Barang menentukan besaran uang Jaminan Penawaran Lelang minimal 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan maksimal sama dengan Nilai Limit. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93 /PMK.06/2010 mengatur hal ini pada Pasal 32.
Pembatalan lelang akan berakibat pada pengembalian penuh uang jaminan yang telah kamu setorkan. Pengembalian uang jaminan akan diberikan paling lambat 3 hari kerja. Jika lebih lambat dari itu, kamu bisa menghubungi KPKNL atau call center DJKN di: (150) 991
6. Proses Pelunasan Lelang
Setelah memenangkan lelang, segera kunjungi KPKNL untuk meminta penerbitan kwitansi, kutipan risalah lelang, dan lengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Bukti pelunasan;
- Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dilakukan kepada Pemda;
- Fotokopi KTP;
- Surat kuasa bermaterai; dan
- Materai 2 lembar 10.000.
Kamu juga harus melakukan pembayaran atas beberapa biaya sebagai berikut:
- Bea Lelang dengan tarif maksimal 3% (tarif akan berbeda-beda sesuai dengan PP No. 62 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan);
- Pembayaran BPHTB dilakukan kepada Pemda;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% sesuai jenis lelangnya; dan
- Bea Materai.
Kesimpulan:
Sebelumnya, MinGro telah memberikan penjelasan prosedur mengikuti lelang rumah di Bandung. Mulai dari pencarian rumah, menghubungi customer service, hingga biaya-biaya yang harus dibayarkan.
Karena merupakan proses yang sangat rawan dalam kepemilikan properti, khususnya rumah, maka kamu harus berhati-hati dalam memilih pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai lengah!
Kamu punya pertanyaan seputar rumah? Yuk hubungi MinGro langsung di WhatsApp: 081313777134. Atau, jika kamu perlu referensi rumah atau tempat untuk usaha lainnya dengan harga #FairPrice? Cari tahu lebih lanjut mengenai rumah dengan lokasi-lokasi strategis dan harga #FairPrice di GroPerti.com!
Baca Juga:
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kebayoran Baru?
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kecamatan Pesanggrahan
Sumber: infolelang.bri.co.id, lelang.go.id, jdih.kemenkeu.go.id
Mau punya rumah harga #FairPrice? Ke GroPerti aja!
Penulis: Muhammad Choenur
Redaktur Pelaksana: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Editor: Syifa Aisyah Likandi