Home  »  Harga Tanah » Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan 2025: Solusi untuk Meringankan Beban Wajib Pajak

Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan 2025: Solusi untuk Meringankan Beban Wajib Pajak

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan 2025 Solusi untuk Meringankan Beban Wajib Pajak

SobatGro tau nggak, di tahun 2025 ini, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti relaksasi pajak bumi dan bangunan yang akan menguntungkan SobatGro dalam memiliki properti pertama, loh. Apa aja kebijakan dan siapa yang bakal ngerasain manfaatnya? Baca sampai akhir, ya!

Pengertian Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan

Sumber: Unsplash

   Relaksasi pajak adalah kelonggaran dari pemerintah berupa kebijakan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Kelonggaran ini dapat berupa: keringanan atau pembebasan pajak dalam kondisi tertentu, pengurangan tarif pajak, dan penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan. Wah, menarik banget, ya!

   Kebijakan relaksasi pajak ini sekaligus upaya negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas perekonomian. Menurut news.ddtc.co.id, Pemerintah Kota Bekasi memberikan diskon PBB hingga Mei 2025, dengan potongan hingga 20% untuk tunggakan lama. 

   Selain itu, Pemkot Salatiga juga menawarkan potongan PBB hingga 30% bagi masyarakat yang membayar lebih awal. Pembayaran pada Januari-Februari mendapat diskon tertinggi, yaitu 30%, sementara untuk Maret-April diskon turun menjadi 20%, dan bagi yang melunasi di Mei-Juni mendapatkan potongan 10%.

Manfaat Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan

Sumber: Unsplash

   Dilansir dari Antara News, pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan. Insentif ini memungkinkan masyarakat membeli rumah hingga Rp5 miliar dengan pembebasan pajak hingga Rp2 miliar, loh!

   Selain itu, Bloomberg Technoz juga melaporkan bahwa pemerintah menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan daya beli properti. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pelaku usaha properti dalam menjaga stabilitas bisnis mereka.

   Di bidang properti, fasilitas relaksasi PBB ini sangat membantu pemilik properti dalam menyelesaikan urusan administratif tanah dan bangunan, terutama bagi mereka yang ingin menjual atau mengurus sertifikatnya. Dengan diskon atau penghapusan denda, pemilik properti tidak perlu membayar penuh tunggakan jumlah pajak yang serta meringankan biaya yang harus dikeluarkan sebelum proses jual beli atau sertifikasi tanah dilakukan.

Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Manfaat dari Relaksasi PBB 2025

   Sumber: Unsplash

Trus, siapa aja sih, yang bakal dapat benefit dari keringanan dari pembayaran PBB  ini? 

   Relaksasi PBB 2025 telah dirancang untuk memberikan manfaat kepada beberapa pihak. Berikut adalah pihak yang akan mengalami keuntungan dari kebijakan ini:

  1. Pemilik Properti

Pemerintah Kota Salatiga memberikan diskon sehingga Pemilik tanah dan bangunan akan menikmati keringanan pembayaran hingga 30% bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025 paling lambat pada Juni 2025. 

  1. Pengembang dan Pelaku Usaha Properti

Melansir dari  DDTC News, dengan adanya fasilitas pembantu dalam pembayaran PBB dan insentif pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, diharapkan minat masyarakat untuk membeli properti meningkat. Hal ini dapat mendorong penjualan dan pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Pemprov DKI mendukung mendukung kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Beberapa pemerintah daerah memberikan keuntungan berupa bantuan pajak rumah ini sebagai bentuk dukungan terhadap MBR dalam memiliki rumah pertama dan tinggal menetap di sana. Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang membeli rumah pertama untuk tempat tinggal tetap.

  1. Pemerintah Daerah

Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan berkelanjutan, maka diperlukanlah kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Karena itulah program diskon ini ada. Contoh, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan diskon 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2025 bagi yang melakukan pembayaran antara 2 Januari hingga 31 Maret 2025.

Bentuk-bentuk Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan di 2025

Sumber: Unsplash

   Berikut adalah bentuk relaksasi PBB yang berlaku di tahun 2025:

  1. Pengurangan Tarif Pokok dan Penghapusan Denda

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, antara 20 Januari hingga 28 Februari 2025 Pemerintah Kota Palu menawarkan pengurangan tarif pokok PBB sebesar 50% dan pembebasan denda 100% bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban PBB. Menguraikan jenis-jenis penerapan kelonggaran atau pembebasan pajak, seperti pengurangan tarif atau pembebasan untuk sektor tertentu.

  1. Diskon Pokok PBB

Melansir dari DDTC News, Pemerintah daerah, seperti Kota Salatiga, menawarkan diskon pembayaran pokok PBB hingga 30% bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya lebih awal. Semakin cepat melakukan pembayaran, semakin besar juga potongannya.

  1. Penghapusan Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak terbebas dari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PBB. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa mendapat denda tambahan. 

  1. Perpanjangan Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak

Sebagai bentuk relaksasi tambahan, DJP memperpanjang batas waktu setor dan lapor pajak untuk beberapa jenis pajak, termasuk PBB. Misalnya, batas akhir setor PPh Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024 mengalami perpanjangan hingga 31 Januari 2025. 

  1. Pengurangan PBB untuk Sektor Tertentu

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemberian pengurangan PBB kepada sejumlah sektor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023. Aturan ini memberikan relaksasi berupa pengurangan PBB bagi sektor-sektor tertentu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Dampak Relaksasi PBB Terhadap Sektor Properti

Sumber: Unsplash

   Dengan adanya Kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini, dapat diperkirakan memiliki dampak signifikan terhadap sektor properti, baik perumahan maupun komersial. Di antara pengaruh kebijakan tersebut seperti:

  1. Peningkatan Permintaan Properti

Dengan adanya pengurangan atau penghapusan pajak, maka hal ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti, terutama di kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

  1. Stimulus bagi Pengembang Properti

Dengan adanya potongan pajak bagi pembangunan rumah terjangkau atau bangunan yang memenuhi standar lingkungan, biaya konstruksi menjadi lebih efisien. Hal ini memungkinkan pengembang untuk menambah pembangunan jumlah proyek.

  1. Dampak Positif terhadap Perekonomian

Pertumbuhan sektor perumahan juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Dengan adanya insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), penjualan properti diperkirakan akan meningkat. Hal ini dapat mempercepat pemulihan sektor properti serta menghindari potensi perlambatan di industri ini.

  1. Prospek Pertumbuhan Sektor Properti

Setelah sempat mengalami perlambatan akibat pandemi dan pemilu, sektor properti diprediksi akan mengalami peningkatan pada tahun 2025. Insentif pajak yang diberikan, termasuk perpanjangan kebijakan PPN DTP, diperkirakan akan menjadi pendorong utama pemulihan sektor ini.

Kesimpulan

  Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 bakal jadi angin segar buat SobatGro yang punya properti atau mau beli rumah. Dengan adanya keringanan pajak, beban finansial bakal lebih ringan, apalagi buat SobatGro yang lagi mengurus sertifikat tanah atau jual beli properti. Buat pengembang, ini juga jadi kesempatan emas buat makin banyak investasi dan bangun proyek baru.

   Tapi, di sisi lain, ada tantangan nih yang harus dihadapi, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% yang bisa bikin harga properti naik dan daya beli masyarakat turun. Nah, agar efek relaksasi PBB ini tetap maksimal, pemerintah perlu nyari keseimbangan antara insentif pajak dan regulasi yang tetap bikin properti terjangkau. Kalau bisa diterapkan dengan baik, kebijakan ini bukan cuma bikin pasar properti makin hidup, tapi juga bantu roda ekonomi biar terus jalan.

   Artikel ini ngebantu kamu? Jangan lupa share, ya! Buat SobatGro yang ingin mau cari properti dengan harga #FairPrice, bisa banget cek website Groperti.com

   Mau tanya-tanya dulu? Bisa! Langsung aja hubungi Whatsapp (081313777134)

Author: Ni’ma Annisa

Managing Editor: Syifa Aisyah Likandi 

Executive Editor: Fikri Adam

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301