Muhammad Bintang Al Kahfi
May 4, 2023
Share
Apakah Sobat Gro pernah mendengar istilah Over Kredit? Istilah ini dapat dijumpai ketika ingin membeli rumah, namun dengan skema pembayaran yang berbeda. Biasanya skema ini dilakukan karena penjual tidak ingin ribet berurusan dengan bank atau pihak pembeli yang kesulitan membayar cicilan. Jadi, apa itu Over Kredit? Yuk, kita simak pembahasannya di artikel ini !!
Definisi sederhana dari Over kredit rumah adalah pengalihan KPR dengan mengalihkan kepemilikan rumah beserta proses pembayarannya dari penjual ke calon pembeli. Sebenarnya ada dua jenis over kredit, yaitu over kredit dari satu bank ke bank lain dan over kredit dari debitur lama ke debitur yang baru. Namun, pada artikel ini kita akan fokus membahas mengenai risiko over kredit rumah dari debitur lama ke debitur yang baru.
Baca juga: Apa Perbedaan PPJB dan AJB?
Misalkan Bapak A ingin menjual rumahnya yang masih dalam status KPR alias belum lunas dan kemudian ingin menjual kepada Bapak B. Namun, dalam kasus ini mereka tidak ingin ribet berurusan dengan bank sehingga mereka bisa memutuskan melakukan over kredit.
Bapak B bisa menentukan dua pilihan, yaitu ingin melunasi langsung atau meneruskan cicilan rumah yang dijual tadi. Apabila langsung melunasi, maka Bapak B perlu memperhatikan denda pelunasan cepat sesuai perjanjian bank yang bersangkutan. Proses tersebut akan melalui notaris dan jika sudah lunas dapat mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk balik nama.
Baca juga: Mengenal AJB Sebagai Syarat Balik Nama
Apabila Bapak B memilih untuk meneruskan cicilan dari Bapak A, maka prosesnya akan cukup panjang. Hal ini dikarenakan banyak proses yang perlu dilakukan seperti survei, appraisal, notaris, dan legalitas yang sah sesuai hukum berlaku.
Risiko ini dapat kita perhatikan dari kedua belah pihak, yaitu Bapak A sebagai penjual dan Bapak B sebagai pembeli.
Apabila dalam suatu hari terdapat kasus si pembeli tadi yaitu Bapak B menunggak dalam membayar angsuran yang diteruskan. Pada saat itu yang dicari bukanlah Bapak B, namun Bapak A. Kita tahu bahwa setiap pinjaman kredit ke bank itu dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaporan BI checking. Hal ini sangat berisiko bagi Bapak A jika angsuran yang diteruskan Bapak B mengalami masalah pembayaran.
Suatu ketika Bapak A dalam kasus ini meninggal dunia, maka ahli waris dari Bapak A akan tetap menjadi pemilik sah meskipun telah dijual ke Bapak B. Apabila keluarga atau ahli waris dari Bapak A sedikit bermasalah, maka bisa jadi Bapak B merasa dirugikan meskipun sudah membeli rumah tersebut.
Tadi adalah penjelasan mengenai skema over kredit dan risiko yang dapat terjadi. Jadi, Sobat Gro harus tetap waspada agar tidak rugi dalam melakukan jual beli rumah. Bagi Sobat Gro yang mencari rumah idaman dengan proses yang aman, bisa banget kepo-in Rumah Brand New Kota Tangeran Selatan 5,9 Jt/Bulan.
sumber: youtube.com, kpracademy.com
Tags: over kredit, risiko over kredit, pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, balik nama, angsuran rumah, AJB, KPR, sertifikat tanah, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.