Sebelum ngajuin KPR, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi nasabah. Syarat-syarat ini bisa berupa kualifikasi seorang nasabah sampai dokumen yang wajib dipenuhi. Dalam pembahasan panduan KPR kali ini, tentunya GroPerti bakal sharing sama kalian syarat-syarat KPR dan penjelasannya.
Sebelum melangkah lebih jauh, yuk, kenali dulu syarat-syarat KPR dan penjelasannya yang harus kamu penuhi agar impianmu semakin dekat!
Syarat Umum Pengaju KPR:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang memadai.
- Memiliki riwayat kredit yang baik.
- Bersedia memberikan jaminan berupa rumah yang akan dibeli atau aset berharga lainnya.
- Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, slip gaji, rekening koran, dan NPWP.
Syarat Tambahan untuk KPR Subsidi:
- Belum memiliki rumah sendiri.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tipe 30 dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah tipe 70.
- Memenuhi persyaratan tingkat suku bunga subsidi yang ditetapkan oleh bank.
KPR Impian Semakin Dekat! Yuk, Penuhi Syarat-Syaratnya!
KPR Subsidi
Secara singkat, rumah subsidi adalah rumah yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat dengan pemasukkan di bawah rata-rata. Ketentuan umum yang wajib kamu perhatikan kalau kamu pengen mengajukan KPR subsidi. Sebelum kamu yakin 100% mau KPR subsidi tahun ini, kamu wajib banget pelajari ketentuan umum di bawah ini. Kita simak sama-sama, ya.
- Batasan Penghasilan: Pemerintah menetapkan batas penghasilan tertentu bagi calon pengaju KPR rumah subsidi. Calon pengaju harus membuktikan bahwa pendapatan mereka berada di bawah batas tersebut yang mana variatif dan tergantung pada wilayah, serta program subsidi.
- Kepemilikan Rumah: Pengaju harus menjadi calon pembeli pertama dan tidak boleh memiliki rumah lain, baik pribadi maupun bersama pasangan, untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkannya.
- Usia dan Kewarganegaraan: Beberapa program memprioritaskan calon pengaju yang berusia di bawah batas tertentu dan merupakan warga negara Indonesia dengan bukti kewarganegaraan.
- Pekerjaan dan Stabilitas Keuangan: Calon pengaju perlu menunjukkan bukti pekerjaan yang stabil, seperti surat keterangan kerja atau bukti penghasilan, untuk memastikan kemampuan membayar cicilan KPR rumah subsidi secara rutin.
KPR Non-Subsidi
Untuk kamu yang mau KPR non-subsidi atau komersil, kamu juga bisa perhatikan ketentuan di bawah ini supaya KPR kamu diterima. Dengan mengetahui ketentuan umum sebagai pengaju KPR, kamu bisa meminimalisir terjadinya KPR macet dan sanksi-sanksi KPR lainnya.
- Pendapatan Stabil: Calon pengaju harus memiliki pendapatan yang stabil, yang bisa dibuktikan dengan slip gaji, laporan keuangan, atau dokumen pendukung lainnya. Pendapatan yang cukup untuk membayar cicilan KPR adalah syarat utama, dengan pekerjaan tetap atau usaha yang menghasilkan pendapatan yang memadai.
- Umur Minimum: Calon pengaju harus berusia minimal 21-25 tahun untuk memastikan adanya kestabilan finansial dan masa kerja yang cukup.
- Laporan Keuangan: Bank memerlukan laporan keuangan pribadi yang jelas dan terperinci untuk menilai kondisi keuangan pemohon, termasuk tabungan, aset, dan kewajiban keuangan.
- Uang Muka: Pemohon harus membayar uang muka saat pembelian rumah, yang biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah. Uang muka yang lebih besar dapat mengurangi jumlah pinjaman dan cicilan bulanan.
- Catatan Kredit yang Baik: Pemohon dengan catatan kredit yang baik dan riwayat pembayaran yang lancar memiliki peluang lebih besar untuk disetujui. Bank akan memeriksa catatan kredit melalui lembaga informasi kredit seperti BI Checking atau SLIK.
- Kemampuan Membayar: Bank akan memastikan pemohon mampu membayar cicilan KPR setiap bulan dengan menghitung rasio pembayaran, yang biasanya tidak boleh melebihi 30% dari pendapatan bulanan.
- Agunan: Rumah yang dibeli melalui KPR akan menjadi agunan bagi bank. Calon pemohon harus memiliki dokumen kepemilikan rumah yang jelas dan sah.
Syarat KPR Subsidi
Kalau kamu memiliki pertimbangan untuk membeli rumah subsidi dengan KPR, kamu bisa memperhatikan syarat KPR rumah subsidi berikut ini.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta usia maksimal KPR subsidi 65 tahun saat kredit rumah subsidi lunas,
- Pengaju atau pasangan (bila sudah menikah) belum pernah mempunyai rumah sebelumnya serta menerima bantuan dari pemerintah untuk pemilikan rumah,
- Pengaju memiliki gaji pokok setiap bulan maksimal Rp 8 juta,
- Pengaju sudah bekerja minimal 1 tahun,
- Memiliki NPWP atau SPT PPh 21,
- Menyertakan fotokopi KTP,
- Menyertakan fotokopi KK,
- Menyertakan fotokopi buku nikah/cerai,
- Menyertakan rekening koran selama 3 bulan terakhir,
- Menyertakan fotokopi NPWP/SPT PPh 21,
- Memiliki surat pernyataan tidak mempunyai rumah dari instansi tempat bekerja atau dari lurah KTP yang diterbitkan.
Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, kamu bisa menambahkan dokumen tambahan berikut ini:
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan,
- Fotokopi surat keterangan pengangkatan karyawan tetap atau surat keterangan kerja.
Sedangkan, buat kamu yang bekerja sebagai wiraswasta atau pengusaha, kamu bisa menambahkan dokumen berikut ini:
- Surat izin usaha (SIUP atau TDP),
- Fotokopi izin praktik usaha.
Syarat KPR Non-Subsidi
Untuk kamu yang ingin KPR non-subsidi, kamu bisa lengkapi syarat-syarat di bawah ini. Sebaiknya kamu lengkapi sebelum hari dimana kamu akan mengajukan KPR supaya tidak ada yang tertinggal dan KPR bisa diterima oleh bank. Buat kamu yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, kamu bisa lengkapi syarat dan berkas di bawah ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55 atau 65 tahun saat cicilan lunas,
- Telah bekerja lebih dari 2 tahun,
- Membawa fotokopi KTP,
- Membawa Kartu Keluarga (KK),
- Membawa buku nikah (bagi sudah menikah),
- Membawa fotokopi rekening koran selama 3-4 bulan (tergantung bank),
- Membawa slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha,
- Membawa pas foto 3×4,
- Membawa dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan,
- Menyertakan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Bagi kamu yang bekerja sebagai wiraswasta atau pengusaha, kamu bisa lengkapin berkas dan syarat di bawah ini:
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55 atau 65 tahun saat cicilan lunas,
- Usaha yang dirintis sudah beroperasi selama lebih dari 3 tahun,
- Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyertakan fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau NIB (Nomor Induk Berusaha),
- Mempunyai akta pendirian usaha,
- Mempunyai buku nikah,
- Mempunyai fotokopi KTP,
- Mempunyai kartu Keluarga (KK)
- Membawa laporan keuangan terakhir dari perusahaan atau bisnis yang sedang dikelola,
- Membawa pas foto 3×4,
- Membawa fotokopi rekening koran selama 3-4 bulan (tergantung bank).
Inilah syarat KPR dan penjelasannya untuk mengajukan KPR ke bank. Sebagai calon pengaju dan nasabah KPR, kamu bisa searching syarat dan ketentuan KPR di setiap bank. Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan, serta SOP yang berbeda untuk KPR.
GroPerti: Solusi Tepat untuk KPR Impianmu!
GroPerti hadir untuk membantumu mewujudkan mimpi memiliki rumah dengan KPR. Kami menyediakan berbagai informasi KPR terlengkap dan membantu proses pengajuan KPRmu agar lebih mudah dan lancar.
Buat kamu yang penasaran dan mau belajar lebih jauh lagi soal KPR, website GroPerti hadir untuk bantu kamu. Kami memiliki banyak artikel seputar properti dan dunia KPR lainnya pastinya dibahas dengan menarik dan menyenangkan. Kamu bisa kunjungi website GroPerti untuk informasi lebih lanjut:
Dapatkan rumah #FairPrice impianmu di berbagai kota besar di Indonesia bersama GroPerti!
Semoga bermanfaat.
SUMBER:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20231204/47/1719128/apa-itu-kpr-ini-syarat-biaya-keuntungan-dan-contoh-simulasinya
https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-58512-syarat-kpr-untuk-anda-yang-mau-beli-rumah-baru-rumah-second-dan-rumah-subsidi-id.html https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/pinjaman/memahami-syarat-kpr-rumah-komersil-dan-subsidi