PERJANJIAN KERJASAMA
…/…/…
Perjanjian kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … […-…-…], oleh dan antara:
[Nama], beralamat di Jl. …………… ……………… ……………… No. …, RT … RW … Kelurahan ……………, Kecamatan ……………, pemegang KTP dengan NIK ………………………… bertindak dan untuk atas nama PT. … selanjutnya disebut sebagai ……………………………. PIHAK PERTAMA.
dengan
…, beralamat di … pemegang KTP dengan NIK … bertindak dan untuk atas nama … selanjutnya disebut sebagai ……… PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama bisnis ini dalam bidang properti.
Adapun perjanjian kerjasama ini disepakati dengan ketentuan sebagai tersebut dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
PARA PIHAK akan bekerjasama dengan rincian sebagai berikut :
- Memaksimalkan penjualan properti atas data listing yang dibagikan.
- Menjual properti melalui GroPerti.com dan aset digital PIHAK KEDUA.
- Bertukar data listing dan informasi properti yang untuk selanjutnya disebut OBJEK PERJANJIAN.
- Hal lainnya yang bisa mempercepat dan meningkatkan penjualan properti PARA PIHAK.
Pasal 2
Biaya Kerjasama
Para pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak dikenakan biaya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. PIHAK PERTAMA memiliki hak yaitu :
- Mendapatkan promosi atas data listing yang dibagikan;
- Mendapatkan penjualan atas data listing yang dibagikan dengan PIHAK KEDUA.
- Menerima laporan atas perkembangan penjualan seperti disebutkan dalam OBJEK PERJANJIAN.
- Mendapatkan akses sistem analitik atas listing.
- Menerima rekomendasi, akses pengetahuan, dan data lain yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini khususnya dari sisi digital.
2. PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban yaitu:
- Membagikan data listing dengan PIHAK KEDUA untuk dijual;
- Memberikan rekomendasi, akses pengetahuan, dan data lain yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini.
- Memberikan komisi penjualan kepada PIHAK KEDUA sebesar … persen (…%).
3. PIHAK KEDUA memiliki hak yaitu :
- Mendapatkan data listing dari PIHAK KEDUA untuk dijual;
- Menerima rekomendasi, akses pengetahuan, dan data lain yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini.
- Menerima komisi penjualan dari PIHAK KEDUA sebesar … persen (…%).
4. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban yaitu:
- Memberikan promosi atas data listing yang dibagikan;
- Memberikan penjualan atas listing yang dibagikan oleh PIHAK PERTAMA.
- Memberikan laporan atas perkembangan penjualan seperti disebutkan dalam OBJEK PERJANJIAN.
- Memberikan akses sistem analitik atas listing.
- Memberikan rekomendasi, akses pengetahuan, dan data lain yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini khususnya dari sisi digital.
5. Hak dan kewajiban tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
- PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama selama waktu … tahun dan berlaku sejak tanggal … … … sampai dengan … … …, sejak saling berbagi data dan informasi;
- Para pihak sepakat untuk bertemu mengambil keputusan dan mengevaluasi kerjasama yang ada sebelumnya berakhir nya perjanjian ini.
- Dalam hal PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum pekerjaan ini berakhir. Maka PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya … hari kerja (… hari kerja).
- Para sepakat apabila diputusnya perjanjian ini secara sepihak, maka PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA tetap menyelesaikan kewajiban masing-masing sampai akhir bulan sebagai disebut dalam Pasal (3);.
- Para pihak akan saling memberitahukan kepada masing-masing pihak … bulan sebelum perjanjian berakhir apakah memutuskan atau memperpanjang perjanjian ini.
Pasal 5
Perselisihan
Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini. Maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
PASAL 6
Adendum
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan ditetapkan kemudian hari, secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian Tambahan atau addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam dua (2) rangkap yang keduanya masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.
Jakarta … … ….
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
[Nama …] | [Nama …] |
Silahkan download disini↗️.