Ini template surat perjanjian over kredit rumah dan checklist Transaksi Over Kredit Rrumah (Aman Secara Hukum) yang bisa kamu pake. Ini sudah sesuai umum di Indonesia. Cocok untuk dibawa ke notaris juga.
Hai Tamu GroPerti
Tulisan ini adalah follow up dari 1 pertanyaan di youtubenya GroPerti, Over Kredit: Kalo tiba tiba si penjual melunasi ke bank, dan sertifikat di ambil si penjual tanpa pengetahuan si pembeli gimana min?
Kita udah kasih โ Checklist Transaksi Over Kredit Rrumah (Aman Secara Hukum) juga sebelumnya.
Artikel ini akan melengkapi jawabannya.
๐ Template Surat Perjanjian Over Kredit (Sederhana + Bermeterai)
Oke! Ini dia versi surat perjanjian over kredit dalam format Microsoft Word (bisa juga dicopy ke Google Docs). Sudah rapi dan siap kamu pakai atau bawa ke notaris.
๐ SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT
Nomor: [______/PK/OK/2025]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [Nama Penjual]
Alamat : [Alamat Penjual]
No. KTP : [Nomor KTP Penjual]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual)
2. Nama : [Nama Pembeli]
Alamat : [Alamat Pembeli]
No. KTP : [Nomor KTP Pembeli]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli)
Pasal 1 – Objek Perjanjian
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk mengalihkan kewajiban pembayaran KPR atas rumah miliknya kepada PIHAK KEDUA, dengan detail sebagai berikut:
- Alamat Rumah : [Alamat lengkap properti]
- Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat, jika ada]
- Bank KPR : [Nama Bank]
- Sisa Kredit : Rp [___]
- Jumlah Cicilan / bulan : Rp [___]
- Sisa Tenor : [___ bulan/tahun]
Pasal 2 – Ketentuan Pembayaran
- PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup melanjutkan kewajiban cicilan KPR kepada pihak bank terhitung sejak tanggal [dd/mm/yyyy].
- Pembayaran cicilan dilakukan langsung oleh PIHAK KEDUA ke rekening bank sesuai nomor virtual account yang ditetapkan bank.
- DP (jika ada) sebesar Rp [___] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 3 – Penyerahan Sertifikat
- Setelah seluruh cicilan KPR dilunasi oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen sertifikat asli kepada PIHAK KEDUA maksimal 14 hari kerja sejak pelunasan.
- PIHAK PERTAMA tidak berhak mengambil atau mengalihkan sertifikat tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA selama perjanjian ini berlangsung.
- PIHAK KEDUA berhak mengajukan balik nama ke atas sertifikat setelah pelunasan dilakukan.
Pasal 4 – Sanksi dan Penyelesaian
- Pelanggaran terhadap isi perjanjian ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
- Pihak yang melanggar wajib membayar denda sebesar Rp [___] dan mengganti kerugian yang timbul.
- Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Jika gagal, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Nama Kota], pada tanggal [dd/mm/yyyy] dalam rangkap 2 (dua), bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA (Meterai Rp 10.000) Tanda tangan Nama jelas | PIHAK KEDUA Tanda tangan Nama jelas |
Saksi-saksi: Tanda tangan Nama jelas |
Supaya lebih gampang, file surat perjanjian over kredit bisa kau unduh lewat link di bawah:
๐ Download Surat Perjanjian Over Kredit.docx
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
BSH