Home  »  Tips beli rumah » Tips Jitu Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Tips Jitu Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

  

Pembaca

  

Bagikan

  
tips menghitung pajak bumi dan bangunan

Ketika memutuskan untuk memiliki hunian sendiri, artinya kamu juga bertanggung jawab akan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar. Ini adalah tips menghitung Pajak Bumi Bangunan dan cara simulasinya yang benar.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus. Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PBB, dibawah ini akan dijelaskan terkait pengertian, subjek, hingga dasar penentuan PBB.

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan individu maupun badan yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan mendapatkan manfaat dari tanah maupun bangunan. Seperti yang telah dijelaskan, besaran PBB tidak ditentukan oleh subjek pajak, melainkan objek pajak yaitu tanah maupun bangun.

Untuk menjadi subjek PBB, berikut ini merupakan beberapa kriteria seseorang yang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya.
Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
Memiliki bangunan fisik
Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibayar setiap tahun dan ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Tips Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Simulasinya
Seringkali, orang-orang merasa dipusingkan saat akan membayar pajak, tak terkecuali saat membayar PBB. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Secara umum, dasar perhitungan pajak PBB adalah 0,5 persen dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sesuai ketentuan Pasal 5 UU PBB.

Rumus perhitungan pajak PBB = tarif 0,5% x NJKP
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP. Untuk PBB P-3, yang masuk pada sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3) sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sektor lainnya, NJKP ditetapkan sebesar 40% apabila NJOP mencapai Rp1 miliar atau lebih bila objek pajak lainnya memiliki NJOP.

Perhitungan PBB P-3 atau PBB lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat juga diberikan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan ketetapan Rp2 juta.

Adapun, besaran NJOP dan NJOPTKP ditetapkan tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.
Khusus untuk daerah tertentu, dapat dilakukan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah tersebut.

Cara perhitungan PBB :
= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif x NJKP
= Tarif x (40% x (NJOP – NJOPTKP))*
*persentase NJKP 40% untuk PBB – P3
Simulasi Perhitungan PBB
Anda memiliki rumah di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat dengan luas tanah 144m2 dan luas bangunan 121m2. Diketahui jika harga tanah per m2 adalah Rp 18 juta, dan harga bangunan Rp7 juta per m2.

Pertama, hitung nilai total tanah dan bangunannya :
Tanah: 144 m2 x Rp18.000.000 = Rp2.592.000.000
Bangunan: 121 m2 x Rp7.000.000 = Rp847.000.000

Kemudian, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan
NJOP: Rp2.592.000.000 + Rp847.000.000 = Rp3.439.000.000

Terakhir, hitung besaran PBB
NJKP: 20% x Rp3.439.000.000 = Rp687.800.000
PBB : 0,5% x Rp687.800.000 = Rp 3.439.000

Dari hasil perhitungan diatas, didapatkan besaran pajak yang harus dibayar oleh Andi senilai Rp3.439.000 per tahun.

Perhitungan diatas bersifat tidak mengikat dengan penyesuaian pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai lokasi tempat tinggal. Jika hunian yang kamu tempati adalah lahan tanah dengan nilai jual dibawah Rp1 miliar, maka tidak dikenakan NJOP.
Memeriksa Tagihan PBB Secara Online
1. Tagihan PBB, berupa SPPT biasanya dapat biasanya dapat diambil di kecamatan maupun kelurahan.
2. SPPT sudah bisa diambil masing-masing Ketua RT setempat, karena pihak kecamatan atau kelurahan karena sudah didistribusikan langsung.
3. Selain distribusi SPPT dalam bentuk fisik, kamu pun kini sudah bisa mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya secara lengkap, termasuk PBB terutang.
4. PBB online juga dapat membantu kamu saat membeli bangunan, sehingga tidak terjadi masalah sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
5. Berikut ini merupakan daftar aplikasi dan situs untuk cek PBB online antara lain:
A. Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/
B. Kota Depok : aplikasi e-PBB Kota Depok dan situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/
6. Tidak hanya sekadar mengetahui tagihan pajak saja, kamu juga bisa melihat besaran total NJOP dan NJKP secara faktual dan terperinci.
7. Jika internet kamu sedang bermasalah, kamu juga bisa mengirim SMS dengan format sebagai berikut : NOP (spasi) Nomor Objek Pajak pada SPPT, kemudian kirim ke 0812101070.

Jika telah mendaftarkan objek PBB, secara rutin Anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Dalam surat tersebut, Anda dapat melihat rincian nilai dan perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

SPPT dibagikan melalui perangkat desa atau dapat dicek secara online melalui situs kantor pelayanan pajak. Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kini cukup mudah dan fleksibel. Anda bisa mendatangi kantor pos, bank mitra, perwakilan desa, bahkan melalui toko modern yang ditunjuk kantor pajak, hingga online maupun lewat ATM.

Setelah menghitung PBB dengan cara yang mudah, pastikan jika kamu juga sudah membayar PBB untuk periode fiskal tahun ini. Membayar PBB bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga memberi rasa tenang terhadap hunian rumah yang kita tempati. Jadi, ketika sudah tiba waktunya, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban tersebut

Itulah tips menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta cara simulasinya. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com.

Sumber: rumah123.com, rumah.com

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301