Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama [H37-2]
Selain itu, di artikel ini juga terdapat cara mencari Nilai Jual Objek Pajak yang benar. Biar nggak salah paham, MinGro harap kamu baca artikel ini sampai habis ya.
Daftar NJOP Terbaru
Berikut adalah daftar NJOP Kelurahan Pondok Pinang berdasarkan nama Jalan:
- Harga NJOP di JL NIAGA HIJAU II BF 088, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan :
Rp 30,345,000/m² – Rp 31,100,000/m² - Harga NJOP di JL NIAGA HIJAU II 46 BF 088, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan :
Rp 30,345,000/m² – Rp 31,100,000/m² - Harga NJOP di JL NIAGA HIJAU II/1 BF 088, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan :
Rp 30,345,000/m² – Rp 31,100,000/m² - Harga NJOP di JL NIAGA HIJAU II/14 BF 088, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan :
Rp 30,345,000/m² – Rp 31,100,000/m² - Harga NJOP di JL NIAGA HIJAU II/38 BF 088, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan :
Rp 30,345,000/m² – Rp 31,100,000/m²
NJOP di Kelurahan Pondok Pinang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kelurahan Pondok Pinang
Berikut ini adalah rentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang berdasarkan data yang ada: Rp 30.345.000/m² – Rp 31.100.000/m²
Batas atas: Rp 31.100.000/m² Batas bawah: Rp 30.345.000/m²
Penjelasan:
Batas atas menunjukkan nilai NJOP tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan nilai NJOP terendah per meter persegi di wilayah tersebut. Perbedaannya mencerminkan variasi harga properti berdasarkan lokasi dan faktor lainnya. Angka ini digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Menjadi landasan utama penetapan dan penggunaan NJOP untuk perhitungan PBB.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait: Aturan turunan dari UU PDRD yang mengatur teknis penetapan dan penyesuaian NJOP di setiap daerah.
NJOP diatur secara rinci dalam peraturan tersebut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam perhitungan pajak.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget kok! Berikut caranya:
- Kunjungi Website Bapenda: Cari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di daerahmu. Biasanya mudah ditemukan lewat mesin pencari.
- Cari Menu NJOP: Website Bapenda biasanya punya menu khusus untuk informasi NJOP. Perhatikan menu seperti “Informasi NJOP”, “Pencarian NJOP”, atau yang serupa.
- Isikan Data yang Diperlukan: Biasanya kamu perlu mengisi data seperti alamat properti (lengkap!), nomor identitas pemilik, atau kode unik lainnya.
- Cek Hasilnya: Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi NJOP propertimu. Simpan informasi ini untuk referensi.
Sumber informasi ini adalah website resmi Bapenda setempat, jadi datanya terpercaya!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Perhitungan Nilai Properti di Kelurahan Pondok Pinang
Kelurahan Pondok Pinang memiliki rentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang cukup tinggi, yaitu Rp 30.345.000/m² hingga Rp 31.100.000/m². Rentang ini menunjukkan variasi harga tanah di wilayah tersebut, dipengaruhi oleh faktor lokasi, aksesibilitas, dan fasilitas yang tersedia. Untuk menghitung nilai properti secara keseluruhan, kita perlu mempertimbangkan beberapa hal:
Luas Tanah: Luas tanah dalam meter persegi (m²) adalah faktor utama penentu nilai properti. Semakin luas tanah, semakin tinggi nilainya.
Luas Bangunan (jika ada): Jika properti termasuk bangunan, maka luas bangunan juga perlu dipertimbangkan. Namun, perhitungan NJOP umumnya lebih fokus pada nilai tanah. Nilai bangunan akan dihitung terpisah dan biasanya menggunakan NJOP bangunan yang berbeda dengan NJOP tanah.
Kondisi dan Lokasi: Lokasi yang strategis (dekat pusat perbelanjaan, sekolah, akses transportasi yang mudah) akan memiliki NJOP yang lebih tinggi dibandingkan lokasi yang kurang strategis. Kondisi properti, seperti kualitas bangunan dan tingkat perawatan juga bisa mempengaruhi nilai jual, meskipun perhitungan NJOP umumnya tidak langsung memasukkan faktor tersebut secara detail.
Contoh Perhitungan:
Misal, Anda memiliki tanah di Pondok Pinang seluas 100 m². Untuk memperkirakan nilai propertinya, kita bisa menggunakan NJOP rata-rata: (Rp 30.345.000 + Rp 31.100.000) / 2 = Rp 30.722.500/m².
Maka, perkiraan nilai tanah Anda adalah: 100 m² x Rp 30.722.500/m² = Rp 3.072.250.000
Catatan Penting: Perhitungan di atas hanyalah estimasi. Nilai sebenarnya dapat berbeda tergantung pada lokasi spesifik dan kondisi properti. Untuk mendapatkan nilai yang akurat, konsultasikan dengan pihak terkait seperti kantor pajak setempat atau konsultan properti. Nilai NJOP hanyalah salah satu faktor yang memengaruhi harga jual properti di pasaran.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Kelurahan Pondok Pinang
Memiliki properti di Kelurahan Pondok Pinang menawarkan investasi yang menjanjikan! Dengan NJOP tinggi (Rp 30-31 juta/m²), nilai properti cenderung terus meningkat. Lokasinya strategis, dekat dengan pusat bisnis Jakarta Selatan, akses transportasi mudah, dan dikelilingi fasilitas lengkap seperti pusat perbelanjaan, sekolah, dan rumah sakit. Cocok untuk hunian keluarga yang menginginkan kenyamanan dan aksesibilitas, atau sebagai investasi jangka panjang karena potensi kenaikan harga yang tinggi. Namun, pertimbangkan budget Anda karena harga properti di Pondok Pinang tergolong premium.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 19:57 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 19:58 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 19:59 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 20:00 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 20:01 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 20:02 WIB hari Rabu, 28 Mei 2025.