Syifa Aisyah Likandi
Jun 29, 2024
Share
Memiliki rumah impian dengan KPR? Sudah siapkan berkas-berkasnya? Sudah mantap finansial dan mentalnya? Pengen punya rumah dengan KPR aja nggak cukup kalau kamu belom tahu prosedur pengajuan KPR.
Sekarang, saatnya mempelajari prosedur pengajuan KPR agar langkahmu semakin pasti! Simak bersama di sini, ya jangan sampai missed satu step biar KPRmu lancar jaya.
Mulailah dengan menentukan lokasi dan tipe rumah yang kamu inginkan. Kamu harus tahu apakah rumah yang kamu beli termasuk baru atau bekas. Selain karena masalah kenyamanan, pengajuan KPR dapat dilakukan untuk kedua jenis rumah ini.
Rumah bisa dibeli dari developer properti atau perseorangan. Pilih lokasi yang strategis, aman, dan nyaman serta sesuai dengan budget yang kamu miliki. Setelah itu, lakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada pemilik rumah atau developer rumah yang kamu mau beli.
Untuk mengajukan KPR di bank, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Berkas ini terdiri dari dua jenis: dokumen pribadi dan dokumen rumah. Dokumen rumah ini adalah dokumen yang kamu miliki setelah kamu DP dengan pemilik atau developer rumah yang sudah kamu sepakati.
Ini dia dokumen rumah yang wajib kamu siapkan juga sebelum mengajukan KPR:
Buat kamu yang belum paham berkas apa aja yang wajib disiapkan sebelum mengajukan KPR, kamu bisa cek di sini, ya.
Pastikan untuk melampirkan dokumen yang menunjukkan persetujuan pemilik rumah atas pembelian rumahmu. Jika semua dokumen sudah lengkap, langkah berikutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan tersebut kepada pihak bank.
Bank yang akan kamu pilih untuk mengajukan KPR bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan kamu. Setelah menyerahkan berkas yang diperlukan kepada bank, langkah berikutnya dalam mengajukan KPR adalah menunggu pengecekan dari pihak bank.
Bank akan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Menurut sebuah sumber, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mengawasi informasi di bidang keuangan. Proses ini penting agar bank dapat menilai apakah kamu memenuhi syarat untuk mengajukan KPR.
Dari sinilah bank bisa menilai, apakah kamu cukup komitmen dan sungguh-sungguh dalam mengajukan KPR. Makanya, kalau bisa jangan sampai kamu terlilit utang sana-sini, ya supaya KPR kamu auto lolos.
Setelah pemeriksaan SLIK di bank berhasil dilewati, tahap selanjutnya adalah survei calon debitur. Pihak bank akan melakukan cross-checking untuk memastikan kebenaran berkas yang telah diberikan. Selain itu, dalam tahapan ini, bank juga akan menilai lebih dalam kemampuan finansial kamu.
Pastikan kamu bukanlah orang yang boros dan memiliki pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan, ya. Usahakan kalian memiliki kemampuan mengatur keuangan yang baik. Skill ini perlu banget diasah supaya bank bisa menilai bahwa kamu tidak akan missed atau terlambat dalam membayar cicilan KPR.
Cara berikutnya dalam mengajukan KPR adalah mengikuti proses appraisal. Proses appraisal adalah penentuan nilai properti seperti rumah, bisnis, dan lain-lain. Tahap ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, yang menjelaskan bahwa appraisal adalah proses untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli atau pihak ketiga di luar bank yang profesional dan telah menguasai Kode Etik Penilai Indonesia. Bank penyedia KPR biasanya bekerja sama dengan penilai ahli pihak ketiga ini untuk melakukan appraisal KPR. Jadi, kamu nggak perlu khawatir.
Proses appraisal biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu. Oleh karena itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, calon debitur dapat memastikan bahwa proses appraisal berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena menggunakan pihak ketiga, kamu perlu membayar sejumlah uang, baik sebelum atau setelah appraisal dilaksanakan.
Setelah mendapatkan hasil appraisal, pihak bank akan menentukan jumlah kredit yang bisa dicairkan. Jumlah kredit ini diterbitkan melalui Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Di dalam SP3K, terdapat informasi mengenai:
Informasi ini penting untuk calon debitur agar mengetahui detail dan persyaratan dari kredit yang akan mereka terima.
Setelah mengajukan KPR dan disetujui oleh pihak bank, langkah selanjutnya adalah pergi ke notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Di notaris, kamu bakal mengurus sertifikat dan proses balik nama rumah. Dalam meng-hire notaris, kamu perlu membayar biaya tambahan untuk mereka dan biaya balik nama rumah.
Tahap terakhir dari segala proses pengajuan KPR adalah akad kredit. Menurut BFI Finance, akad kredit adalah salah satu proses dari pengajuan KPR yang mana seluruh perjanjian akan disepakati oleh debitur (pengaju KPR) dan kreditur (bank).
Secara hukum akad kredit sangat membantu kedua belah pihak, dalam hal ini, yaitu bank dengan debitur untuk memberikan perlindungan hukum bilamana terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam proses ini beberapa ketentuan yang menjadi kesepakatan, baik debitur dan bank, adalah kepercayaan, kesepakatan, masa tenor, bunga pinjaman, serta sanksi atau hukuman yang ditetapkan apabila debitur lalai dalam tanggung jawabnya.
Proses akad kredit tidak hanya melibatkan debitur dan bank, namun juga dengan notaris dan pemilik atau developer rumah.
Inilah prosedur pengajuan KPR ke bank. Selain akan menguras banyak waktu dan tenaga, proses pengajuan KPR ke bank juga membutuhkan beberapa biaya tambahan yang wajib kamu keluarkan. Maka dari itu, pastikan kamu sudah matang dari segi mental dan keuangan, supaya nggak boncos selama proses KPR.
Buat kamu yang penasaran dan mau belajar lebih jauh lagi soal KPR, kamu bisa baca artikel seru lainnya di sini:
Semoga artikel tentang Prosedur Pengajuan KPR ini bisa bawa kamu semakin dekat dengan rumah impian!
SUMBER:
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.